Kamis, 25 Desember 2008

Buku Pelajaran SD Sulit Dipahami Murid

Berikut adalah keresahan beberapa para orang tua terkait dengan BUKU pelajaran SD yang sulit dipahami oleh anak-anak mereka sebagai peserta didik:

Pada 23 Desember 2008 07:47
Dalam Pelajaran PKn anak saya yang kelas 4, masih disebutkan fungsi DPRD yang lama yang sudah digantikan dengan adanya sistem Pilkada. Artinya buku-buku tersebut tidak di up date dengan teliti dengan beberapa perubahan, ini menjadi debat tersendiri dengan anak ketika mereka merasa "saya harus belajar dari buku" dengan pemahaman kita mencoba mentransisikan pada kenyataan yang sudah berlangsung.

Ruwet ya? Tapi pak Bambang bukan tidak bersekolah, hanya dia bukan pakarnya di bidang pendidikan, hehehe atau parahnya menurut saya beliau kurang suka dialog dan agak defensif.

Salam prihatin,

Nia Sjarifudin

Selasa, 23 Desember, 2008 07:28:03
Buku Pelajaran SD Sulit Dipahami Murid

Saya hanya bisa mengkonfirmasi artikel tsb. Sesungguhnya sering kali kami memaksa anak-anak untuk menghapal tetapi tidak berpikir.

Saya tidak bisa berhenti bertanya-tanya, sebenarnya Mentri Pendidikan ini pernah sekolah atau tidak? Mengapa anak kelas 4 SD diajarkan Komisi Yudisial segala macam, lalu siapa itu nama Ketua DPR yang buat saya tidak lebih dari seorang penipu kerdil, siapa itu nama ketua DPD (dewan pengusul doang), ketua MPR dlll...

Wahai kawan-kawan, terus terang saya sebagai orang tua sangat gundah. Adakah yang bisa memberi solusi? Jika tidak ikut arus, anak-anak kita nilai raportnya jelek, dan takutnya mereka akan minder. Tapi kalau ikut arus kok ternyata salah juga.

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam
Fajar



pelajaran PKN khususnya di tersebut memang sangat sulit bagi anak SD, karena bagi mereka hal tersebut terlalu abstrak dan masih jauh dari jangkauannya. jangankan harus menghafal ada DPR,DPD,DPRD.. bahkan harus tahu fungsinya.. tanggungjawabnya.. siapa saja yang ada disana.. waduh... kebanyakan orang tua jangan2 gak tahu juga apa bedanya DPD sama DPRD yang penting sama-sama pemerintah gitu...

saya jadi ingat waktu saya kelas 3 SD saya belajar IPS tentang RT RW aja susah bener nyantolnya, padahal tiap malam saya baca dan coba pahami, tapi karena memang belum pernah bersinggungan dengan RT,RW CAMAT jadi bingung sendiri. waktu guru menjelaskan saya dengarkan benar2.. mulanya ngerti dan beberapa menit kemudian langsung tidka ngerti lagi.. hffh..

apalagi ini soal birokrasi langitan sana.. wah.. kalau targetannya hanya "siswa mengenal adanya presiden dan wakil presiden"saja untuk tingkat SD mungkin lebih mudah. atau, kalaupun ingin dikenalkan DPR dan MPR mungkin cuma sebatas kenal.. misalnya dengan mengajak para siswa study tour ke DPR/MPR (study tour juga salah satu metode dalam pembelajaran-red), tapi ini sulit juga.. coba bayangkan.. diibukota saja ada berapa sekolah swasta dan negeri.. bagaimana mereka harus mengatur kunjungan ke DPR MPR agar siswa bisa mengenal lebih dekat dengan sistem birokrasi negaranya? belum lagi yang didaerah2.. lebih ndak mudeng lagi.. ya tho? dari segi jarak ya susah mau ke jakarta! apalagi ke DPR MPR.. ongkosnya piye???

saya terkadang berpikir... yang bikin kurikulum dan bikin buku SD seharusnya sudah punya data belum sih hingga ke daerah-daerah?? jangan2 standarisasinya hanya jakarta?? juli lalu waktu saya pulang ke LAHAT, sebuah kota kecil dari sumatera selatan.. setelah 10 tahun baru bisa menginjakkan kaki lagi disana.. dari segi pendidikan, saya lihat secara fisik sudah lebih baik. artinya bangunan sudah permanen bukan lagi semi atau terbuat dari kayu. namun dari segi pemahaman mereka tentang'mau'nya pemerintah yang sulit dipahami.

ini baru satu materi di satu mata pelajaran..
setahu saya, bab tentang DPR,MPR,DPD,dll juga akan didapatkan saat di SMU nanti.. nah ini kan berarti terjadi pengulangan dalam belajar? saya masih heran, kenapa 'kebiasaan' mengulang materi dari SD,SMP, dan SMU senang sekali terjadi di pendidikan Indonesia..

seharusnya, pembelajaran itu diberikan sesuai dengan perkembangan tahapan usianya.. mulai dari hal-hal yang terdekat dengan anak, hal2 yang sederhana, hal2 yang mudah dll terutama bagi anak SD yang tahapan berpikirnya masih konkrit.

semoga menteri pendidikan selanjutnya benar2 memiliki latar belakang pendidikan.. bukan latar belakang ekonomi seperti sekarang, bisa2 pendidikan selalu diidentikkan pula dengan ekomnomi kan bahaya juga..

well, sementara anak-anak kita amsih belajar tentang materi tersebut.. bisa kita bantu memberi penjelasan dengan bahasa sederhana dan contoh yang lebih dekat dengan mereka. ambil saja contoh misalnya peraturan sekolah (pengandaian), siapa yang berperan sebagai pembuat peraturannya, siapa yang menyetujui, dll.. lalu di korelasikan dengan tugas birokrat, akan lebih jelas dengan membuat media pembelajarannya.

Best regard,
Dewi julita

Mamaku sayang..

mataku tertumbuk pada gelas kaca dihadapanku.... kosong.. dan bening..
kedua tanganku terlipat pasrah diatas meja, sementara pipi kiriku tepat berada diatasnya, kepalaku tengkleng seraya manatap lurus ke kedalaman gelas... ada mata yang jernih tepat memandang kearahku, mata yang syahdu..
entah mengapa sebuah bulir jatuh dari sudut mataku, layaknya tetesan embun yang bergelayut diujung rerumputan dipagi hari... lalu ia jatuh menghujam bumi... ia pun menyatu dengan tanah yang berpori..
rindu..
sebuah kata tiba-tiba saja meluncur dari celah kedua bibirku..
rindu sekali, begitu kata yang lain muncul..
mama, berapa lama aku tak melihatmu.. berapa lama kita tak bertemu? 2 pekan lebih kurasa..
rasanya, rindu sekali...
bukankah ini hari ibu?
di tahun yang lalu aku masih sempat menyelipkan puisi dibawah lipatan pakaianmu, kini..
sepasang mata itu terus saja dalam kesyahduannya, kedua bibirnya tersenyum lembut.. sementara parasnya tak pernah luput dari seri.. layaknya telaga nan jernih, memantulkan cahaya mentari yang rona..
mamaku sayang, Semoga kesabaran, ketabahan, kelembutan, kekuatan dan kelapangan hati senantiasa melencana dalam dirimu..
kumohon,jangan biarkan kilaunya pupus..
setiap kali mataku mencuri pandang kearahmu, hanya cahaya kemuliaan yang kudapati darimu..
mama, Selamat hari Ibu..
Semoga kelak dapat kuhadiahkan mahkota kemuliaan yang cahayanya lebih terang dari sinar mentari.. yah, mahkota itu..
I Love You Mom..
Wo Ai Ni Ma..
As'uru bi syauq ya ummi..

Rabu, 24 Desember 2008

baru dengar penuturan mereka (anak-anak TK yang harus pandai BACA TULIS HITUNG, dan SD awal yang sudah belajar perkalian, dll) aja udah pusing gimana mereka yang menjalani ya??
kebayang deh.. kapan mereka bermain? padahal bermain adalah ajang mereka untuk mengeksplor semua potensi yang mereka miliki.

well, jadikan ini refleksi kita bersama saja.. baik bagi para orangtua lama, orang tua baru.. atau bahkan calon orang tua..

yang perlu kita ingat bersama bahwa di TK hanya pengenalan saja terhadap huruf dan angka. jadi hanya konsepnya, dan itu pun masih sederhana. pengenalan pun selalu dihubungkan dengan pengembangan aspek lainnya. misal, untuk alphabet, mula2 anak hanya dikenalkan satu huruf misalnya A. dari segi aspek bahasa mereka bisa mengucapkan huruf A dengan berbagai intonasi (keras, rendah, kasar, halus dll), dari segi olah tubuh; anak dapat membuat huruf A di udara dengan anggota tubuh mereka seperti jari, tangan, kepala, mulut, tangan, kaki, bahkan lidah sekalipun (disini bisa sekalian stimulasi mengenal anggota tubuh kan?-red), dari segi motorik halus anak dapat membuat huruf A dengan finger painting (melukis dengan jari), dll...

kita harus jeli melihat pembelajaran di TK apakah masih konvensional ataukah sudah mulai memahami pentingnya stimulasi sebagai dasar pengenalan pembelajaran. kegiatan2 diTK sebenarnya bisa saja distimulasi sendiri dirumah..

Well, ngomong2 soal tes masuk.. kira2 siapa yang berwenang untuk hal ini ya? saya khawatir ini malah jadi 'penyakit pendidikan', masalahnya tes masuk seperti ini -- yang kita ketahui berdampak pada 'drilling' pembelajaran di TK, dan belumlagi 'pressure'' dari orang tua ke anak-- tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, tapi juga didaerah-daerah seperti Bogor dan Sukabumi yang pernah saya temui. entah kalau didaerah2 lain.. (mungkin ada yang bisa share?-red), karena hal ini merupakan dilema bagi pembelajaran anak usia dini juga. antara idealisme dan realitas. saya khawatir, generasi bangsa ini hanya pandai 'TES' sehingga kurang dapat mengembangkan daya pikirnya. coba saja lihat tes-tes masuk kerja pasti kan ada psikotes, nah buku psikotes aja banyak yang jual untuk dipelajari? ya kan? padahal psikotes itu fungsinya untuk mengetahui kemampuan/kepribadian seseorang sehingga memudahkan untuk data staffing. lah, hasil tes nya sempurna dan tak sesuai dengan realitanya piye?

contoh yang dekat, siswa2 sekarang yang score orientation.. mereka akan melakukan apa saja supaya dapat nilai bagus ya kan?nyontek misalnya..

berbeda dengan pembelajaran yang menstimulasi para siswa untuk berpikir.. misalnya guru bertanya pada anak kelas 1 SD, "apa saja yang akan kamu lakukan untuk membuat pesta ulang tahunmu?" ini pertanyaan yang sederhana dan menarik bagi anak. tapi disinilah kita mengetahui kemampuan berpikir anak pada hal2 yang mendetail. ada anak yang mentakan "aku akan undang teman-teman, pilih kue ulang tahun yang kusukai, lalu buat pesta yang meriah dirumahku", hanya 3 tahap yang ia miliki. tapi ada anak yang bisa lebih mendetail misalnya " aku akan bilang dan minta izin pada orang tuaku bahwa aku ingin ada pesta ulang tahun, aku akan buat daftar teman-teman yang akan di undang, aku akan buat daftar apa saja yang aku perlukan untuk pesta ulang tahun, aku akan pergi ke toko untuk membeli kartu undangan... dll" anak yang ini lebih mendetail, mungkin dia bisa membuatnya lebih dari 20 tahapan hingga sangat mendetail. bukankah perencanaan seperti itu kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari, dan tentunya akan menstimulasi otak kita untuk berfikir. dengan stimulasi yang sering untuk berfikir seperti itu, maka akan terjadi penebalan pada myelin di otak dan menambah lipatan-lipatan pada otak.

jadi, ayo stimulasi anak-anak disekitar kita... ada 3 aspek lingkungan yang mempengaruhi pembelajaran bagi seorang anak yaitu orang tua (keluarga), sekolah, pemerintah (kebijakan, peraturan,dll)

Best Regard,
Dewi Julita

Rabu, 17 Desember 2008

Tes masuk SD harus BISA CALISTUNG (Baca Tulis Hitung) ?

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh...
setahu saya, memang tidak ada peraturan bahwa Tes Baca Tulis dijadikan sebagai syarat masuk SD. tes yang seharusnya di berlakukan untuk masuk SD hanyalah tes kesiapan masuk sekolah. contohnya, saat anak dihadapkan pada kotak makannya, apakah ia sudah mampu membukanya sendiri? contoh lain misalnya ada interview yaitu interviewer bertanya pada anak "jika ingus anak mengalir dari salah satu atau kedua hidungnya, apa yang akan mereka lakukan?" (nB:tentu saja seharusnya mengelapnya-red) nah.. tes-tes seperti itu disebut sebagai tes kesiapan sekolah anak.

misalnya pada tes tersebut anak tidak dapat membuka kotak makannya sendiri, saat interview anak tidak tahu apa yang harus ia lakukan dengan hidungnya dll, selayaknya anak tetap bisa masuk ke sekolah tersebut. karena bukankah program pemerintah kita adalah Wajib belajar 9 tahun? artinya siapa saja wajib sekolah pada rentang usia tersebut, sehingga tidak patutlah jika tes-tes tertentu malah menghambat keinginan mereka untuk sekolah. terkecuali faktor usia yang masih belum waktunya, misal ank usia 5 tahun sudah ingin di masukkan SD, sebaiknya memang menunggu usia 6/7 tahun karena hal ini terkait dengan kematangan serta perkembangan anak sesuai dengan usianya.

Tes masuk SD memang menjadi fenomena tersendiri... sekolah-sekolah yang terkenal 'elite' biasanya akan menseleksi siswa mulai dari tes psikologi dengan mempertimbangkan score IQ, juga tes kognitif yang biasanya meliputi 'calistung' (baca, tulis, hitung). hal ini tentu perlu di kritisi bersama.. misal dari pihak sekolah. jika sekolah hanya membutuhkan 100 orang murid (misal-red) mengapa sekolah harus menjual (menyediakan) formulir hingga 500 formulir? berapa harga sebuah formulir itu? ada yang mencapai ratusan ribu... tinggal dikalikan saja dengan jumlah ketersediaan formulir tersebut... bisa jadi ini disebut kapitalisme pendidikan..

biasanya, pihak orang tua yang akan membeli beberapa formulir di beberapa sekolah elite, khawatir anaknya tak lulus disatu tempat sehingga perlu cadangan disekolah lain.. kira2 siapa yang akan merasa ditekan? tentunya sang anak.. sebelum masuk sekolah mungkin sang anak sudah diles kan macam-macam.. les baca, les menulis.. berhitung.. dll. belum lagi saat tes menjalani tes.. mungkin masih ada saja orang tua yang tengah mendikte anaknya untuk melakukan hal2 tertentu agar bisa lulus tes.. misal latihan wawncara di rumah.. " nanti kalau di tanya ini.. jawabnya ini.. bla..bla.." belum lagi penjalanan dari tes yang satu ke tes yang lain.. dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain..

saya khawatir... sekolah dan orang tua hanya berorientasi pada Tes..tanpa melihat kembali esensi awal dari pentingnya ank untuk sekolah. saya khawatir jika masuk sekolah hanya menjadi beban bagi anak-anak..

Jika tes SD sudah CALISTUNG... maka anak-anak yang di TK lah yang mau tidak mau akan di presure untuk BISA CALISTUNG. padahal, di TK anak2 hanya dikenalkan dengan calistung bukan menjadikannya sebagai orentasi utama. apakah anda mau anak-anak anda MOGOK sekolah baru di ting kat kelas 3 SD? ini sudah menjadi fenomena.. dan mengapa akhirnya sekolah di rumah atau home schooling menjadi alternatif?

yang utama harus kita perhatikan adalah pembelajaran haruslah dapat menstimulasi setiap aspek perkembangan anak.. tidak hanya kognitif.. akan tetapi juga kemampuan bahasa, sosial, emosional, kemandirian, motorik kasar dan halus.. dan lain-lain. stimulasi pembelajaran yang diberikan harus lah merangsang anak menjadi pribadi yang aktif, kreatif dan menyenangkan bagi anak.. pembelajaran terkait dengan apa yang anak dapatkan, bukan score atau nilai yang mereka hasilkan..

mari bercermin sejenak.. bagaimana perasaan kita jika ank tersebut adalah kita. disisi lain.. tahapan usia kita saat itu masih membuat kita ingin bermain.. ingin bereksplorasi.. tapi orang tua dan lingkungan kita memaksa kita untuk HARUS BISA BACA< MENULIS BERHITUNG.. HARUS BELAJAR... bisa-bisa anak akan trauma mendengar kata belajar.. benci melihat buku.. tak mau memegang pensil.. dll. pertanyaanya adalah.. apakah kemampuan anak di usia dini terkait dengan CALISTUNG akan menjamin kesuksesan hidupnya dalam kemudian hari? mari menengok realita kita saat ini... karena berorientasi nilai.. berapa banyak orang yang berlomba-lomba masuk tes POLISI, TNI, CPNS, bahkan untuk menjadi karyawan pun harus menggunakan jalur belakang?

mari kita beralih dari orientasi SCORE.. menuju orientasi VALUE (nilai2..)..

Silahkan lihat artikel berikut pada blog saya:
Anak Takut Sekolah: http://taqiyaasywaq.multiply.com/journal/item/16/Anak_takut_Sekolah
sekolah Primitif: http://taqiyaasywaq.multiply.com/journal/item/14/sekolah_primitif_part_1_

Best Regard,
Dewi Julita
Pendidikan Anak usia dini - Universitas Negeri Jakarta

Suatu hari di pendongkelan

Suatu hari di Pendongkelan ...
Sabtu, 13 desember 2008.. sekitar pukul 2 siang aku baru tiba disana, kulangkahkan kakiku menyusuri pinggiran entah sungai .. entah danau.. yang airnya tengah hijau pekat... Pendongkelan, begitu masyarakat setempat menyebut tempat itu.. entah berasal dari apa nama itu.. atau entah memiliki makna apa..


tempat ini berlokasi tak jauh dari perempatan cempaka mas.. tempat yang sering kulewati.. tempat yang selalu menyerbu kepalaku dengan banyak pertanyaan..

kini aku benar-benar berada ditengah-tengah mereka.. tempat yang sangat padat. tentu tak bisa dikatakan memiliki sanitasi yang baik. dengan rumah bertembok semi permanen, bahkan lebih di dominasi dari kayu.. kutebak, tanah yang mereka tempati pun diragukan kelegalannya... mengapa kukatakan demikian? karena tak jauh dari tempat padat itu.. mataku tertumbuk pada lahan kosong yang seperti pernah ditinggali. bekas bangunan yang diratakan dengan tanah... dan aad tulisan 'tanah ini milik...'

begitulah.. namanya juga cuma nebak..

pertanyaan itu kembali hadir.. sebenarnya, mengapa orang-orang ini mau berhimpitan diJakarta? apa yang mereka pikirkan tentang pendidikan anak mereka nanti? mengapa mereka begitu kukuh mempertahankan diri bertarung dengan kebengisan jakarta? apakah pekerjaan mereka begitu sangat menghasilkan? apakah mereka nyaman dengan kondisi itu?... pertanyaan2 itu kian beranak binak..

well, ini Jakarta bung! siapa saja bermimpi untuk tinggal di kota ini.. sudut hatiku yang lain menimpali.

yah, mungkin sudah biasa bagi jakarta melihat kondisi ini, tentu ada di berbagai sudut jakarta yang sangat kontras dengan gedung2 tinggi nan menjulang jua elok nan rupawan.

tapi, ternyata masih tak bisa di bilang biasa... hatiku tak bisa menyetujui bahwa ini adalah suatu yang biasa.. entahlah.. meski kitahan uat-kuat, ternyata tetesan darah itu pun mengalir dari sela pori-pori hatiku.. perih.. itu yang kurasakan.

kakiku menikung, masuk kesebuah gang (entah layak disebut gang atau tidak-red) seolah tengah menerabas rerimbunan semak, padat sekali.. dan tibalah aku pada sebuah tempat yang ku tuju.. sesaat tiba-tiba mataku tertumbuk pada sebuah ruangan yang tengah padat dengan anak-anak.. dan beberapa temanku yang telah datang lebih awal.ada sesungging senyum yang menetes membasuh perih itu.. setetes harapan, bisikku..

yah, melihat anak-anak itu.. semanagt sekali.. meski berada dalam ruangan yang sempit, berdindingkan kayu... dan tiga kipas angin kecil yang berputar diatas
atapnya tak mampu mengusir panas yang kian menguap memenuhi seluruh ruangan. suara saling beradu.. namun keceriaan tetap terlukis ditiap kanvas wajah-wajah mungil itu.. wajah-wajah khas anak indonesia.. gradasi mulai dari kuning langsat hingga sawo matang yang pekat..

butir-butir peluh seolah berlomba meluncur dari pelipis dan dahi setiap orang dalam ruangan itu, begitu pula denganku yang tak seberapa lama tengah berada dalam ruangan itu..

anak-anak itu kami klasifikasikan menjadi 3 bagian. pertama early childhood usia TK-klas 2 SD, 3-6 SD, dan SMP. masing2 tengah dihandle oleh beberapa fasilitator (teman2BEM).

ini adalah community development (COMDEV) yang kami laksanakan.. ada harapan besar yang tersirat dari setiap wajah yang kutemui disana..

"kak.. si bayu itu pintar loh.. waktu SD dia selalu dapat juara kelas" ujar seorang anak yang bernama Yuli. pendidikan itu milik setiap anak bukan? melihat dan mendenngar percakapan mereka, membuat kepalaku berpikir dan terus saja berpikir tentang program stimulasi apa saja yang mereka butuhkan.. banyak sekali file di otakku yang terbuka... hingga terpaksa aku harus menekan tombol "windows" dan tombol "D" secara bersamaan agar file-file itu secara otomatis ter-minimize semua.yah, untuk sementara...

tiba2 pertanyaan2 lain bermunculan saat ada salah seorang anak menggunakan HP, berapa usianya?gaya hidupnya? dll.. mengapa komunitas kumuh ini ada warnet?(saat aku melihat ruanagn kecil yg semula kukira kamar mandi umum)

aq trus btanya2???

Dec 17, '08 8:55 AM

Jumat, 05 Desember 2008

Our Child, Our Leader

sepasang mataku tertumbuk pada sepasang bola mata nan bulat lagi jernih.. dalam sekali.. kutilik hingga ke dasar hatinya, namun belum kutemukan jawab yang kupinta.. ingin sekali kuhadapkan ia kedekatku, hingga ke dua lutut kami pun bertemu.. ku genggam kedua tangannya dengan lembut.. seraya mataku terus saja menatap sepasang matanya... ku hadiahkan senyum termanis yang kumiliki... dan tak sabar sebuah pertanyaan hendak meluncur dari celah kedua bibirku yang sejak tadi masih saja terkunci..

"nak,apa kabarmu? senangkah kau hari ini?" begitu kalimat mula yang akan terlontar.

"nak, apa yang kau citakan untuk masa depan?"

lanjutku memulai diskusi kecil kami, bersama mentari yang memantulkan sinar hangatnya... jua awan yang berarak-arak.. sengaja menaungi kami agar tetap merasa dalam keteduhan...

"jika kau menjadi ini dan itu, apa yang akan kau lakukan pada temanmu yang menjadi ini dan itu?" diskusi kami pun akan kian berkembang.. sesekali kami akan tertawa kecil, atau bahkan sedikit tergelak karena canda yang menyelip disela diskusi kecil kami saat itu..

sesekali pula kedua telapak tangan kami saling bertemu untuk bertepuk penuh semangat, atau sesekali.. jemariku membelai kepalanya lembut, sekedar memberi penguatan atas argumennya yang belum tentu terfikirkan oleh kita orang dewasa..

ah, begitulah seharusnya anak-anak Indonesia di stimulasi tentang kepemimpinan..

"Jika kamu menjadi presiden, apa yang akan kamu lakukan bagi para pemulung? kamu pernah melihat para pemulung bukan? mereka tinggal di rumah-rumah kardus.. didalam gerobak.. bahkan tidur di pinggir jalan.. mereka harus melewati hari yang terik, atau hari yang diguyur hujan deras... sementara mereka harus terus mengais plastik-plastik botol atau bekas minuman lainnya, agar mereka bisa makan hari itu... lelah sekali mereka berjalan.. menyusuri satu tempat ke tempat lainnya... bagaimana perasaanmu? apa pendapatmu?"

dari sanalah rasa sensitifitas mereka ditumbuhkan...

juga untuk berbagai profesi lainnya...

anak juga harus dikenal kan, bahwa dalam realita hidup ada berbagai jenis profesi.. bukan hanya dokter, guru, polisi, astronot, ... tapi ada pedagang asongan, penjual dipasar, psikolog, pengacara,dosen, supir, montir, pengusaha, karyawan, tukang sampah, pengasuh, dll...

mengetahui bagaimana jerih payah masing-masing profesi juga penting, hal ini akan menstimulasi rasa sensitifitas anak untuk menghargai setiap pekerjaan sekecil apapun. dan tak melihat atau membedakan peran seseorang dari jenis pekerjaannya karena mereka tahu bahwa profesi yang satu dengan yang lainnya saling membutuhkan serta memiliki peran masing-masing.

masalah kepimimpinna, tidak hanya berdasarkan kemampuan anak dalam mengisi soal-soal tentang kepemimpinan, yang perlu ditumbuhkan adalah hal-hal yang bersikap aplikatif dalam keseharian..

penting untuk mengetahui pikirin anak, juga pendapat-pendapatnya... disitulah intelektualitas dan benih jiwa kepemimpinan itu bermula. bagaimana anak mampu memecahkan masalah.. serta bagaimana anak mau untuk memikirkan hal-hal yang belum terjadi dan kemungkinan akan terjadi... espectation (harapan)...

artinya, kita juga telah mengajarkan anak menjadi pribadi yang antisipatif.. jangan sampai masalah datang melampaui batas kemampuan solusiya...

melihat pemimpin masa depan, maka lihatlah anak-anak dimasa kini. lihatlah perangai mereka...

sejenak bercermin pada diri, pola asuh seperti apakah yang tengah kita terapkan? teladan apa kah yang mungkin tanpa sadar kita perlihatkan? kata-kata apa saja yang pernah terlontar dari mulut kita dan ternyata terekam baik oleh mereka?...

stimulasi perkembangan seorang anak tak hanya di pengaruhi oleh potensi alami yang ia miliki, akan tetapi juga terdapat pada pengaruh lingkungan terutama orang dewasa disekelilingnya...

Best regard,
TaqiyaAsywaq

bersama dingin, Thursday, 4 December, 2008 10:32 PM

Salam hangat penuh persaudaraan
semoga hari ini penuh hikmah
Semoga ALlah senantiasa memudahkan langkah2 kita menujuNya

Menulis Saja

rasanya, hanya ingin menulis saja..
menulis dan menulis...
tak ada yang lain..
rasanya jemariku tak ingin berhenti menulis... menekan tuts-tuts keyboard dihadapanku...
lincah sekali mereka melompat, dari satu huruf ke huruf yang lain..
entah apa yang digemari jemariku... entah apa yang membuat mereka merasa senang dan tak merasa lelah berjingkrak diatas tuts-tuts itu...
meski lelah... mereka tetap saja ingin menulis dan menulis...
mengapa? ada apa?
apa yang mereka tuliskan.. seolah mereka ingin menunjukkan sesuatu..
seolah mereka ingin mengungkapkan sesuatu..
seolah, yah.. seolah mereka hendak meneriakkan sesuatu, bahkan..
ah, jari jemariku yang mungil... sudahlah... cukupkanlah... dan berhentilah..
kumohon, beristirahatlah sejenak... siapa yang memerintahkan kalian untuk menari-nari seperti itu..?
hati kah? atau sang fikir yang menginstruksikan?
ada apa?
kumuhon berhentilah sejenak..
sejenak saja..
Tidak! mengapa kalian membantah..
dan jemariku terus saja menulis.. huruf demi huruf..
merangkai kata demi kata..
menyambungkan kalimat-demi kalimat..
meski ku tak mampu mengerti... apa yang mereka tuliskan???
apa yang mereka inginkan..?
ada penatkah?
apakah mereka menyalurkan aspirasi sudut yang lain? siapa??
dimana? dan mengapa?
hey, kumuhon beri aku penjelasan...
jangan biarkan aku berada dalam tak kemengertian..
kurasa, mereka sudah bersekongkol...
yah, aku yakin sekali! ini pasti sebuah persekongkolan.. antara fikir, hati dan para jemari... hmmm aku sungguh menaruh curiga pada mereka... jangna-jangan mereka hendak mengKUDETA ku!!
ada apa?
apa sebenarnya yang sedang mereka rencanakan..???
apa sebenarnya yang hendak mereka lakukan??
apa yang tengah kuperbuat??
adakah yang salah..?? lalu mengapa mereka tak lagi mau menuruti perintahku..
dan, aku kian lelah...
tapi jemariku terus saja menulis dan menulis...
yah, ia terus saja menulis...
kumuhon.. berhntilah... wahai para jemariku yang mungil...
wahai hati dan fikir... perintahkanlah ia untuk berhenti menulis... berhentilah.. sejenak saja..
sejenak..
yah, sejenak...
Regard,
IbSin_Tuesday, 2 December, 2008 10:09 AM

Aina Al Ghamamu?

aina al ghamamu?
dimanakah awan yang menaungi?
saat terik yang menusuk...
saat hujan yang membadai..
saat dingin yang menulang...
aina al ghamam?
al ghamamu masrur... awan yang menaungi, menyenangkan..
membawa keteduhan..
aina..
al ghamam..
Regard,
IbSin_Tuesday, 2 December, 2008 9:59 AM

Pusing Sekali

pusing sekali.. hffh..
kepalaku terasa berat... rasanya, kepalaku harus di regresh.. semoga saja tidak harus di instal ulang...
mungkin memorynya sudah terlalu penuh... sedang kapasitasnya sudah overload..
pusing sekali, rasanya ingin menangis..
pusing sekali...
pusing...
aku ingin merapikan file-file dikepalaku dalam beberapa folder yang tersusun rapi, lalu menyelesaikannya satu persatu...
tapi, aku pusing sekali.. sungguh..
bagaimana ini?
aku..
pusing..
pusing sekali..
Regard,
IbSin_Tuesday, 2 December, 2008 9:50 AM

Kamis, 30 Oktober 2008

Gadis Tepi jendela

aku.. senang bersahabat dengan jendela,
entah sejak kapan..
saat aku berada disudut kamarku, jendela adalah tempat yang nyaman tempat ku bertengger dan menatap cakrawala nun jauh diluar sana..
saat pagi yang menyuguhkan pendar fajar menyingsing..
saat siang menghadiahkan terik tepat berada digaris vertikal memotong cakrawala..
saat petang, senja yang rona menampik pandangku.. memantulkan sahaja yang kilau,menumbuk pipiku lembut.....

dan, saat malam tiba..
ia menantangku... menyusuri gelap yang pekat, hingga saat malam mengejutkanku pada purnama yang menakjubkan..

aku, masih disini... ditepi jendela..
entah mengapa, tak kutemui kebosanan disisinya..

saat tubuhku terlambung ditara kepadatan bus-bus kota... tepi jendela tetap menjadi tempat favoritku..

aku tak peduli, apakah aku duduk.. atau berdiri.. aku, hanya ingin didekat jendela.

menatap setiap sudut kota yang pikuk namun lengang..
memandangi negeri yang tak kumengerti mengapa begitu tebal dengan poles namun, nyata keriputnya..

negeri ini.. negeri yang aneh.. dengan penghuni yang aneh...

aku, sungguh tak mengerti..
mengapa begitu banyak kutemui tubuh bernyawa yang terhampar bagai sampai diluar jendela? mereka lapar... dan aku tahu bagaimana rasanya lapar..

mereka gersang dengan terik, bergumul dengan debu, bersahabat dengan polusi... dan aku, bisa merasakannya..

ini, negeri yang sangat senang saling meracun! aku melihat kepulan asap beracun, sulit kudapati sudut yang tak dihuni kaum peracun ini... mereka hanya menghisap sepuntung rokok.. di bus, terminal, pusat perbelanjaan, pusat pemerintahan, lembaga pendidikan, masjid dan surau.. terminal.. ah..

sesak sekali!! mereka.. jahat sekali...
tuidak bisakah mereka hanya meracun diri mereka sendiri?

ini.. PEMBODOHAN pikirku... bahkan seorang gelandanganpun menghjisapnya.. bukankah lebih baik belikan sebungkus nasi? pikirku..

ini.. benar2 pembodohan..

mengapa iklan2 RACUN itu begitu indah dan megahnya menghias atap kantor pak polisi dengan layar sebesar layar bioskop?mengapa pak polisi menyuruh penghuni negeri ini merokok?pikirku.. apakah mereka cuga telah menjadi bagian dari PERACUN itu??

ini, pembodohan..

dimana pemerintah negeri ini?
oh ya, perusahaan rokok adalah penyumbang pajak terbesar katanya...
jika perusahaan roko ditutup, maka bagaimana nasib puluhan ribu buruh pabrik rokok?? begitu alibi mereka..
JAHAT!!!

apakah para buruh rokok itu tengah kaya dengan meng'hamba'kan diri di pabrik itu?? TIDAK!! itu jawabnya.. karena upah mereka amat minim.. dan bukankah itu artinya BODOH dan MISKIN akan tetap melencana di negeri ini???

swedih sekali rasanya...

mengapa banyak sekali pembodohan??

dan aku, masih saja menjadi gadis tepi jendela..

aku, masih ditepi jendela... mengintip 'guru utama' yang menghipnotis penduduk negeri ini.. TV!! dan lagi-lagi kulihat PEMBODOHAN didalamnya..

tak hanya pem bodohan.. tapi njuga PEMUSYRIKAN!!

lihat saja.. kian banyak iklan yang meminta kirim sms dengan REG spasi ... bla..bla..bla..

MAMA LAURENT lah.. MANJUR lah.. entah apa lagi... belum lagi penyedia sms chatting dan pemberian games gratis... ini pembodohan bagi generasi bangsa ini..

TAK ada yangs adarkah???

belum lagi tayangan2 lain yang minim pencerdasan..

ah, BODOH!
begitulah mungkin yang diharapkan orang2 yang mengaku pemilik kebijakan itu...

sedih sekali rasanya.. aku, terperangkap!! disini.. di tepi jendela..

kenapa aku hanya bisa jadi gadis tepi jendela..??

saat jemariku hendak menggapai keluar... ada kaca yang menghijab, dan aku.. hanya bisa memandang pilu..

ini sungguh negeri yang aneh..
mengapa banyak orang yang bebal dan pekak? tak adakah yang masih mau berletih-letih untuk berfikir?

ini.. sungguh aneh..
kian kuamati sekelilingku...
kian melembar tepi jendela yang menemaniku.. kian rebak perih itu menyelusup..

jendela dan tepi..
apakah dunia ini seperti jendela yang tak bertepi?
ataukah tepi yang tak berjendela?

Kamis,30 oktober 2008 -20.58-
Tepi Jendela,

Senin, 20 Oktober 2008

Jangan Biarkan Allah Menunggu

Bagaimanakah perasaanmu jika kau sudah memiliki janji atau jadual rutin seperti kuliah, atau jadual bimbingan skripsi dengan dosen, atau jadual pertemuan/rapat penting dengan pengusaha besar, apakah kau akan membuat mereka menunggu lama?
Tentunya tidak! kita pasti akan berusaha datang tepat waktu bahkan sebelum waktu yang telah dijanjikan. sebelum pertemuan, tentunya banyak hal yang telah kita persiapkan.

Ah, sungguh memalukan...
dimana kita saat adzan berkumandang? dimana kita saat panggilan menghadapnya telah bertalu?... dengarkah? yah, kita mendengar... atau terkadang malah pura-pura tidak mendengar? dan, kita pun asyik terus saja mengobrol... asyik melanjutkan aktivitas tanpa sela sejenak. bukankah kita pengikut Rosulullah? maka, mengapakah kita tidak ingat bahwa ia pernah memerintahkan kita untuk diam sejenak mendengarkan adzan serta segera bergegas 'menemuiNya'?

mengapakah kita sulit meninggalkan bangku kuliah sejenak untuk idzin sholat tepat waktu?
sangat sayang meninggalkan ruang rapat/pertemuan meski adzan telah lama berlalu...
enggan sejenak mengalihkan aktifitas yang 'tanggung' untuk sejenak diletakkan dan berpindah menuju oase keteduhan...

Sabtu, 18 Oktober 2008

DRAFT Rancangan Undang-Undang Pornografi

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;

b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR


PENJELASAN

ATAS

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI

I. UMUM

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.

Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.

Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.

Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:

1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;

2. menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;

3. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan

4. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.

Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.

Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.

Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya.

Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 20

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas


Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….