Sabtu, 18 Oktober 2008

FAKTA PORNOGRAFI

Text Box: Gedung Ganeca Jl. Raya Pasar Minggu No. 234 Blok I Lt. Dasar  Jakarta Selatan  Telp/Fax. (021) 7972058, (021)68552573Pernyataan Sikap Aliansi Selamatkan Anak Indonesia
Sekjen ASA Indonesia: Inke Maris, MA
25 September 2008


Fakta tentang Pornografi:

Sebaiknya kita melihat gambar besarnya Pornography adalah suatu multi million dollar industri, lebih besar dari pemasukan gabungan 8 perusahaan teknologi paling top: Microsoft, Google, Amazon, ebay, Yahoo, apple, Netflix dan Earthlink yang mengkhawatirkan bagi orang tua diseluruh dunia. Bisnis pornografi ini apakah komik, VCD, HP, terutama melalui internet, adalah bisnis yang nikmat keuntunganya dan pasarnya sangat luas dan global tanpa batas, untuk Indonesia khususnya tidak ada batas umur karena semua mudah diakses siapa saja termasuk anak-anak

RUUP yang dibahas dan digodok di DPR dan oleh 4 Departemen pemerintah, jauh lebih tegas dan lugas memperhitungkan segala aspek menyangkut pornografi jika disandingkan dengan KUHP yang hanya mengatur kesopanan dan kesusilaan dalam 2 pasal yang definisinya lebih samar. RUUP memberikan definisi lebih jelas tentang pornografi, sudah mengakomodir keragaman budaya, sama sekali tidak mengatur cara berpakaian, dan menyasar pada industri pornografi, memberi sangsi yang lebih punya efek jera. ASA Indonesia dan kami yakin semua orang tua diseluruh Indonesia yang peduli pendidikan anaknya, mendesak agar RUUP secepatnya diundangkan, karena bahaya sudah dipelupuk mata bukan nun jauh disana dalam perandai-andaian.

Bukankah pendidikan anak seharusnya dimulai dari keluarga? Keluarga yang harus membentengi anak anak?

Keluarga harus dibantu dalam menegakkan nilai-nilai kekeluargaan dan akhlak, tetapi ketika badai pornografi melanda seperti sekarang ini yang lebih diperlukan untuk membantu keluarga dan orang tua adalah rambu-rambu hukum yang jelas dan lugas untuk membantu penegak hukum. Contohnya, kelompok orang tua di Ausralia mendesak agar pemerintah memberikan mereka software pemblokir gratis, di Amerika, organisasi Morality in the Media yang terdiri dari kelompok2 orang tua lintas agama memantau dan mendesak pemerintah untuk menindak pelanggaran2

logo asa 1

Text Box: Gedung Ganeca Jl. Raya Pasar Minggu No. 234 Blok I Lt. Dasar  Jakarta Selatan  Telp/Fax. (021) 7972058, (021)68552573Permasalahan Pornografi. Tidak mungkin diserahkan hanya kepada keluarga, bahkan di negara yang relatif lebih liberal dan lebih tinggi tingkat pendidikannya. Sementara angka angka Depnaker memperlihatkan bahwa tenaga kerja yang tercatat hampir 70% lulus dan tidak lulus SD, bagaimana kita mengharapkan mereka membentengi anak-anaknya dari pornografi. (penelitian terbaru 2007 sampai Agustus 2008 oleh Yayasan Buah Hati terhadap 2000 responden anak SD usia 9 – 12 tahun di Jabodetabek memperlihatkan bahwa 100% telah mengenal pornografi)

Dampak Pornografi pada Anak:
Perkosaan Anak pada anak yang lebih lemah terjadi diseluruh Indonesia setelah menonton VCD Porno. Saling bertukar gambar persetubuhan diantara teman-taman melalui HP atau internet dilakukan oleh remaja, maupun dewasa.

Dampaknya pada anak, konsumsi pornografi pada anak anak menimbulkan kecanduan, dan keinginan untuk meniru. Anak usia 8 tahun atau 12 tahun atau 14 tahun kalau terangsang, apa yang dapat dilakukannya untuk melepaskan syahwatnya? Pilihan termudah onani, pilihan lain memperkosa yang lebih lemah. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dari pengamatan di lapangan, penjara anak-anak berisi mayoritas (80%) anak anak yang melakukan pelanggaran seksual, seperti pemerkosaan dan pelecehan, setelah itu narkoba dan pencurian.

Anak dua kali menjadi korban pornografi, sebagai pelaku yang dilibatkan sebagai obyek sex didalam adegan adegan pornografi yang diperjual belikan. (Indonesia merupakan supplier besar pornografi anak didunia, terungkap di tahun 2001 ketika jaringan pornografi anak terbongkar di Texas).

Perlukah Undang-undang pornografi atau cukup dengan hukum dan uu yang ada untuk melindungi masyarakat dari pornografi?

Undang-undang pornografi perlu sebagai uu lex spesialis untuk mencegah berkembang biaknya pornografi secara bebas dan mudah diakses siapa saja ter masuk anak-anak, UUP perlu karena didalam hukum yang sekarang ada di Indonesia secara teknis tidak ada definisi pornografi.

Text Box: Gedung Ganeca Jl. Raya Pasar Minggu No. 234 Blok I Lt. Dasar  Jakarta Selatan  Telp/Fax. (021) 7972058, (021)68552573Hukum pidana Indonesia menganut azas legalitas, secara teknis tidak ada dalam hukum kita kata “pornografi” sehingga, timbul potensi akan lolosnya pornografi dari jeratan hukum.

UUP perlu untuk memperkuat UU perlindungan anak yang menyebut nyebut eksploitasi seksual anak, dan bahwa anak perlu dilindungi, dan yang melakukan eksploitasi seksual anak dikenakan sangsi yang berat, tetapi tidak menjabarkan apa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual anak, sementara menurut terminology PBB eksploitasi seksual anak mencakup 3 serangkai, pornografi, pelacuran dan perdagangan anak.

UUP perlu karena RUUP mencantumkan pasal pasal mengenai perlindungan anak dari pornografi.
UUP perlu karena KUHP mengatur kesopanan dan kesusilaan (yang sebetulnya parameternya sangat tidak jelas) didalam pasal 281 dan 282, hanya 2 pasal; dan peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang tayangan negative, tapi tidak mendefinisikan pornografi.

Definisi tentang pornografi yang komprehensif dan lugas hanya ada di RUUP pasal 1. Begitu pula apa yang dilarang didalam RUUP ini jelas dijabarkan dalam pasal 4.

Pasal 1: untuk mempertajam definisinya, dan mempersempit multiinterpretasi, agar mendekati istilah “obscene”yang digunakan dalam hukum negara lain (Filipina, Amerika, Inggris, Singapura) kami mengusulkan didalam uji publik di Kantor Menneg PP tg 17/9 agar “materi seksualitas” diganti dengan “materi seksual yang mesum dan cabul” . Dengan demikian “yang dapat membangkitkan hasrat seksual” bias dihilangkan, sehingga menjadi:

Pasal 1: Definisi pornografi dalam RUU Pornografi adalah materi seksual yang mesum dan cabul yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang (dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau)
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.


Pasal 4: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang memuat: persenggamaan, termasuk yang menyimpang, onani, ketelanjangan atau yang mengesankan ketelanjangan dan secara exsplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan sexual.

Konsekuensinya menurut kami pasal 14 seharusnya dihapus, tidak perlu perkecualian untuk seni dan budaya, adat istiadat dan ritual tradisional karena bidang bidang itu tidak membutuhkan pornografi yang mesum dan cabul dan juga menurut kami tidak dapat dikategorikan pornografi dalam pengertian materi mesum dan cabul buatan manusia yang melanggar susila.

Dalam RUUP ada 6 pasal yang mengatur kedudukan anak dalam kaitannya dengan pornografi, (pasal 11, 12, 16, 17, 38 dan 39) yang tidak terdapat didalam undang-undang dan peraturan yang sudah ada, tapi, Pasal mengenai anak perlu ditambah dengan pasal yang menjabarkan pornografi anak agar delik pornografi anak lebih jelas. ( Int Centre for Missing and Exploited Children berbasis di USA bekerjasama dengan Interpol menyusun tabel negara2 yang sudah dan belum memiliki pengaturan tentang pornografi anak:Indonesia tertinggal dari standar internasional dan belum punya legislasi spesifik pornografi anak, definisi pornografi anak atau penjabaran tentang kejahatan thd anak yang difasilitasi komputer, dan tidak melarang kepemilikan pornografi anak).

Pasal Anak diusulkan ke Panja DPR:
Pornografi Anak adalah gambar visual foto, film, video, lukisan, imaji komputer atau imaji rekayasa komputer yang memperlihatkan anak atau tampilan seakan-akan seorang anak, yang melakukan kegiatan sexual yang cabul; ataupun tampilan gambar visual yang diciptakan, dimodifikasi menyerupai anak yang melakukan kegiatan sexual cabul.

Larangan terhadap produksi, transportasi, menerima atau mengedarkan gambar visual

anak melakukan perbuatan sexual cabul apakah perbuatan sesungguhnya ataupun simulasi.

Penegakkan hukum lebih diperlukan daripada UUD?
Penegakan hukum sangat perlu untuk didorong dan didesak, tetapi undang-undang

sebagai pijakan yang menentukan rambu-rambu sama-sama diperlukan untuk tidak ketinggalan dari teknologi yang dimanfaatkan oleh industri untuk menyebarkan pornografi. Negara lain yang mempunyai aturan tentang pornografi adalah a.l Filipina, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan China. China dengan adanya undang-undang yang tegas berhasil menutup 44 000 situs, menangkap 800 lebih pembuat dan pengedar, dan mempidanakan 500an orang dalam tahun 2007, dengan bantuan masyarakat yang dianjurkan untuk melaporkankejadian dan situs porno. Diluar Asia, Amerika Serikat mempunyai setidaknya 7 uu perlindungan anak dari pornografi dan commercial sexual exploitation lainnya, sejak 1994, yang saling memperkuat dan yang terbaru di tahun 2003 seiring dengan perkembangan teknologi dan kecanggihan pelaku pelaku industri pornografi.

10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi

10 Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi

http://www.wujudkanuupornografi. blogspot. com/

Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh ade armando

Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap “Hanya satu kata – Lawan!”. Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih mengandung beberapa hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah satu persoalan yang mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya kekeliruan mendasar dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya ingin berbagi pandangan tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM , ME , Playboy ( Indonesia ) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia . Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia , argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ““materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia . Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.
Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya

Sabtu, 11 Oktober 2008

Blog sebagai sarana berbagi ilmu, berbagi hikmah

A'udzubillahiminasysyaithonirrojiim..
Bismillaahirrohmaanirrohiim..

Segala sesuatu perkataan dan perbuatan tidaklah akan memiliki nilai melainkan terdapat manfaat didalamnya. Dan tidak pula keduanya akan mendapatkan suatu nulai amalan apabila didalamnya tidak dilandasi atas niat karena Allah.

Komunitas yang memiliki dan menggunakan blog kini kian marak. Tentunya hal ini memiliki nilai positif sepanjang blog dibuat untuk nilai kebaikan dan berbagi manfaat. Meski tak tak dapat dipungkiri bahwa blog kini telah menjadi salah satu fasilitas untuk ajang aktualisasi diri atau sekesar 'show up'.

Semoga saja, dengan hadirnya blog ini, dapat menjadi salah satu mediator untuk saling berbagi ilmu dan juga saling berbagi hikmah. Karena ilmu itu bagaikan cahaya. ilmu itu bagaikan penerang,serta dengan ilmu pula lah akan nampak antara yang hak dengan yang bathil. Adalah orang yang amat kikir, jika ia memiliki suatu ilmu dan ia tak mau membagikannya kepada orang lain serta membiarkan sekitarnya jahil (bodoh) terhadap suatu perkara. Padahal tabiat ilmu itu adalah apabila ia dibagikan maka ia akan kian bertambah. Layaknya cahaya... saat ia dibagikan kepada banyakorang maka kian benderanglah tempat itu. Maka kian nampaklah hal-hal yang samar, kian jelas lah tempat yang hendak di tuju. Dengan ilmu lah derajat seseorang itu akan ditinggikan sebagaimana diterangkan dalan QS.Al mujadilah : 11. maka, tidakkah kita ingin termasuk kedalam golongan orang-orang yang Allah tinggikan derajatnya dengan ilmu? Tidak pulakah kita hendak mengangkat derajat orang-orang disekitar kita dengan kemuliaan ilmu? Al ilmu nuuron...

Sedang hikmah adalah suatu kebaikan yang banyak. sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ALlah dalam QS. Al baqarah : 269. dan hanya orang-orang yang memiliki akal sehat lah yang mampu mengambil hikmah. Hikmah adalah barang milik orang mukmin yang tercecer di jalan dan berhak di ambil oleh siapapun. Hikmah dapat di dapati disetiap peristiwa, disetiap waktu.. setiap tempat.. dan bisa didapatkan saatkita bertemu dengan setiap orang, siapapun ia. itulah hikmah...

hikmah selalu saja memicu kepala kita untuk berfikir. sebagaimana yang sering di ualng-ulang dalam Al Qur'an melalui kalimat tanya "Afalaa ta'qilun?" (apakah kamu tidak memikirkan?)... "Afala ta'lamuun?" (apakah kamu tidak mengetahui?)... dan lain-lain.. dan kalimat-kalimat itu terus saja diulang...

segala perumpamaan yang Allah sampaikan dalam kitabNya, segala perumpamaan yang Allah nampakkan melalui penciptaan-Nya, tidaklah diciptakan melainkan dengan hikmah didalamnya..

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang senantiasa haus dengan ilmu dan hikmah. Serta tak pernah kikir dengan ilmu dan hikmah. Semoga Allah memuliakan dengan ilmu dan hikmah, dan tentunya kesemuanya itu tak lepas dari kedekatan kita kepada Allah (Taqarrub ilallah) dan juga seringnya intensitas kita dalam mentadabburi Al Qur'an.

Mari kita jadikan Blog sebagai sarana untuk saling berbagi ilmu... juga berbagi hikmah...
Bukankah segala sesuatu yang berlandaskan kepada ridho ALlah akan diberi ganjaran kebaikan disisiNya? maka tentunya kita termasuk kedalam orang-orang yang ingin melalaikan diri dari kesempatan ini...

Ada untuk penuh arti.



Sabtu,11 Oktober 2008 15:37 _sudut biru ruangan_

Best Regard,

Dewi Julita

Salam hangat penuh persaudaraan
Semoga hari ini penuh hikmah
Semoga ALlah senantiasa memudahkan langkah-langkah kita menujuNya